Bandung Barat – Sebuah warung yang ada di tepi Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digerebek polisi gegara disinyalir menjual obat keras tertentu (OKT).

Warung yang dijaga dua pemuda asal Aceh itu digerebek pada Kamis (13/3) siang lalu. Awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga pada aktivitas warung tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai ada penjualan obat terlarang di warung tersebut. Kami lalu melakukan penyelidikan, dan akhirnya kami gerebek,” kata Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3/2025).

Setelah digeledah, anggota Satresnarkoba Polres Cimahi menemukan nyaris seribu butir obat sediaan farmasi yang seharusnya tidak diperjualbelikan secara bebas.

“Total ada 853 butir obat terlarang di dalam 1 bungkus plastik. Ksinya ada 434 butir Excymer, kemudian 86 butir Trihexyphenidyl, dan 332 butir tramadol. Barang bukti langsung kami amankan,” kata Tanwin.

Pihaknya juga mengamankan dua terduga pelaku penjual obat terlarang di warung tersebut, yakni MA (18) dan FA (19). Mereka saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Cimahi.

“Masih diperiksa, pengakuannya mereka beli obat itu dari orang lain kemudian dijual lagi di warung tersebut. Kami masih dalami terkait sumber OKT ini,” kata Tanwin.

Tanwin mengatakan masyarakat bisa melaporkan terkait keberadaan tempat penjualan obat terlarang di wilayahnya supaya langsung ditindaklanjuti kepolisian.

“Silakan laporkan langsung jika disinyalir di daerah masyarakat ada transaksi obat terlarang dan narkotika lainnya,” kata Tanwin.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version