Bandung – Kakak-beradik menjadi korban pembegalan di Jalan Setiabudi, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung. Dalam insiden tersebut, korban diancam dengan senjata tajam dan sepeda motor mereka dirampas. Namun, tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk meringkus para pelaku.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan kejadian ini berlangsung pada Senin (10/3/2025) malam setelah korban nonton bareng pertandingan Persib Bandung melawan Semen Padang.
“Pukul 22.30 WIB, korban baru turun nobar dari daerah atas. Pada saat turun ke bawah di pertigaan Haji Rido, dia melihat pelaku dengan sepeda motor saling melihat dan melakukan pengejaran,” katanya, Rabu (12/3/2025).
Saat mengetahui pelaku membawa senjata tajam, korban panik dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai motornya dalam kecepatan tinggi. Namun, saat hendak berbelok di gang dekat rumahnya, mereka kehilangan keseimbangan dan jatuh.
“Korban dua-duanya kabur, pada saat kabur motor korban diambil oleh para pelaku yaitu NR alias Acil, dan IR, pada saat Hari Selasa (11/3/2025) kemarin para pelaku bisa diamankan di daerah Sukasari,” ujar Budi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pembegalan dengan motif ingin memiliki sepeda motor korban. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain.
“Motifnya pelaku ingin memiliki sepeda motor korban. Proses masih berlanjut,” tambahnya.
Selain itu, sebelum aksi pembegalan terjadi, korban sudah diincar oleh para pelaku. “Dari keterangan korban, korban pada saat turun saling melihat dengan pelaku, melihat korban ini perempuan sehingga dilakukan pengejaran, korban juga melihat tersangka bawa sajam ketakutan. Sehingga saat belok kehilangan keseimbangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.