Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penyitaan aset koruptor. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya didukung oleh KPK, tetapi juga mendapat respons positif dari masyarakat. Namun, ia menekankan perlunya pembentukan regulasi yang lebih kuat untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya, kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Meski demikian, KPK memiliki pandangan berbeda terkait pernyataan Prabowo soal perlindungan terhadap keluarga koruptor. Tessa menyinggung Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur mekanisme terkait pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana korupsi.
“Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata. Ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang. Di Pasal 5, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan persetujuannya terhadap penyitaan aset hasil korupsi sebagai upaya memberantas korupsi. Namun, ia juga menyoroti pentingnya aspek keadilan bagi keluarga koruptor, terutama anak dan istri, agar tidak ikut menderita akibat penyitaan aset tersebut.
“Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” kata Prabowo saat diwawancarai enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025), dikutip dari YouTube Harian Kompas. “Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?” tambahnya.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/04/10/09115871/kpk-dukung-prabowo-soal-penyitaan-aset-koruptor-tapi