Breakingnewsbandung.comJAKARTA | Polri menyatakan kesiapannya untuk beradaptasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusinya akan sepenuhnya mematuhi putusan MK.

“Tentu Polri akan beradaptasi dan menyesuaikan diri serta tunduk pada putusan MK,” ujar Trunoyudo, Selasa (29/4/2025).

Ia menambahkan bahwa perubahan ini akan memperkuat peran kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Ini adalah aturan yang berlaku demi memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” lanjutnya.

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam pembenahan UU ITE, terutama pada pasal-pasal yang kerap dianggap rawan digunakan untuk membungkam kritik publik. MK secara tegas menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan lembaga, korporasi, atau institusi pemerintah.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan menegaskan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika diterapkan untuk melindungi badan atau kelompok yang bukan individu perseorangan.

“Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali untuk lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,” jelas Suhartoyo.

MK juga membatalkan frasa yang berkaitan dengan penyebaran informasi bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian, kecuali jika merujuk langsung pada individu.

Gugatan ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta dari Jepara, Jawa Tengah, yang menilai empat pasal dalam UU ITE membatasi kebebasan berekspresi dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang.

Meski demikian, MK tetap memberikan ruang bagi lembaga atau korporasi yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum perdata.

“Pengecualian ini tidak menutup kemungkinan bagi pihak yang dikecualikan untuk mengajukan gugatan melalui sarana hukum perdata,” tambah Suhartoyo.

Dengan putusan ini, Polri dituntut untuk menyesuaikan pendekatan hukum di lapangan, memperkuat komitmennya terhadap prinsip demokrasi, serta memastikan bahwa UU ITE digunakan sebagai alat untuk melindungi masyarakat, bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi.

Sumber: Divisi Humas Polri

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version