BreakingnewsBandung.comKABUPATEN BANDUNG | Semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo bersama jajaran kabinetnya merupakan angin segar dan harapan baru yang selama ini sangat didambakan oleh Bangsa Indonesia. Mengingat tindak pidana korupsi (tipikor) di negara yang terkenal dengan keramahan penduduknya ini sudah menjadi penyakit akut dari tingkat pusat hingga daerah.

Jika dulu nominal uang yang diselewengkan para koruptor ini berkisar milyaran sampai ratusan milyar rupiah, tetapi sekarang sudah mencapai ratusan bahkan mendekati ribuan trilyun rupiah.

Adapun di tingkat daerah baik kabupaten maupun kota, tidak luput juga dengan adanya kejadian tindak pidana korupsi yang akibatnya yang sangat mengganggu tatanan kehidupan dan menghambat pembangunan. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Bandung Jawa barat. Di wilayah yang bertetangga dengan Kota dan Kabupaten Bandung Barat ini telah terjadi dugaan tipikor dengan kerugian negara mencapai milyaran rupiah.

Hal ini terungkap berdasarkan pernyataan Ketua DPW Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) Jawa Barat Yadi Supriyadi yang ditemui di sela – sela kegiatan demo Paguyuban Pengusaha Lokal bersama puluhan organisasi masyarakat dan kepemudaan di Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang (PUTR) Kab.Bandung belum lama ini dengan tuntutan ditegakannya keadilan dalam pembagian paket pekerjaan (PL) yang diduga hanya menguntungkan segelintir pengusaha besar dan pejabat tertentu.

Yadi menyampaikan bahwa pihaknya bersama beberapa Ormas akan melaporkan temuan-temuan terkait ketidakwajaran nominal anggaran sebuah realisasi pembangunan salah satu gedung pemerintah di Kab.Bandung yang diduga melibatkan pejabat Dinas PUTR Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut mencakup hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu ada juga temuan indikasi pelanggaran administrasi, alih fungsi tata ruang serta konversi sawah produktif atau lahan pertanian basah dengan perkiraan luas mencapai ribuan hektar dari Kab.Bandung bagian utara hingga Selatan.

Hal ini menjadi sorotan tersendiri, mengingat alih fungsi lahan untuk pemukiman yang masif bukan hanya terjadi di Kecamatan Baleendah dan Bojongsoang yang banyak lahan pertanian basah, tetapi merata hampir di seluruh wilayah di Kab.Bandung.

Sebagaimana dilansir oleh pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul “Alih Fungsi Lahan Menjamur di Kabupaten Bandung, Krisis Air Intai Cekungan Bandung” , di Kecamatan Bojongsoang, Ciparay, Arjasari, Katapang, Soreang, Majalaya, Solokan Jeruk, Cicalengka, Rancaekek hingga di Kec.Cimenyan, Cileunyi hingga Cicalengka hampir setali tiga uang.

Bahkan di wilayah Kec.Cimenyan Kab.Bandung ada temuan pengalih fungsian beberapa buah gunung dengan cara dikeruk atau dikenal dengan istilah cut and fill dengan alat berat untuk dijadikan perumahan.

Hal ini tentu saja merupakan tindakan berbahaya bagi kelangsungan kehidupan warga yang ada di kawasan bawah seperti kejadian longsor atau kekurangan ketersediaan air tanah.

Pertanyaan besarnya dimanakah peran pemerintah dan aparat penegak hukum yang notabe bertugas mengawasi, menjaga dan melestarikan lingkungan hidup baik di Desa maupun Kota.

Selain itu, seperti yang dikutip dari detikNews dalam artikel berjudul “Massa Ormas Ancam Tutup Pembangunan Perumahan Mewah di Bandung” , pembangunan perumahan yang marak di wilayah Kab.Bandung kerap kali dilakukan tanpa izin yang sah dan menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan hidup. Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pihak terkait bahwa ketidakadilan dan dugaan praktik korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa perlawanan dari pelaku usaha kecil yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Bandung maupun Dinas PUTR.

Meskipun wartawan telah mencoba menghubungi kantor dinas baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon, tidak ada pihak yang memberikan klarifikasi terkait aksi dan sejumlah temuan tersebut diatas yang disinyalir akan membahayakan lingkungan.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version