Breakingnewsbandung.com – KABUPATEN KUNINGAN | Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., di Mapolres Kuningan.
Dalam kurun waktu dua bulan tersebut, sebelas tersangka, yang kesemuanya laki-laki, berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan. Kasus-kasus yang diungkap mencakup satu kasus penyalahgunaan ekstasi, satu kasus sabu-sabu, satu kasus psikotropika, dua kasus gabungan psikotropika dan obat keras/bebas terbatas, serta empat kasus penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas.
Pengungkapan dilakukan di lima kecamatan, yakni Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar, mahasiswa, pekerja informal, dan residivis.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 30 butir ekstasi , 1,7 gram sabu-sabu , 224 butir psikotropika (meliputi Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam), serta 4.877 butir obat keras/bebas terbatas seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem tempel (menyimpan barang di lokasi tertentu sesuai kesepakatan) hingga transaksi tatap muka atau cash on delivery (COD).
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berbeda sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk kasus ekstasi dan sabu-sabu, diterapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 hingga 5 tahun penjara . Untuk kasus psikotropika, diterapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara . Sementara itu, pelaku penyalahgunaan obat keras/bebas terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara .
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian.
“Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Melalui pengungkapan sembilan kasus ini, Polres Kuningan berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id