Breakingnewsbandung.comJAKARTA | Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta DPR RI atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait kasus unggahan meme yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB juga berkomitmen untuk memberikan pembinaan akademik dan edukasi karakter kepada mahasiswi tersebut agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

“ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Kami juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangannya di situs resmi ITB, Selasa (13/5/2025).

Nurlaela menambahkan bahwa ITB akan melanjutkan proses pembinaan terhadap mahasiswi SSS setelah mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian. Institusi ini bertekad untuk mendidik mahasiswi tersebut menjadi pribadi yang dewasa, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi adab serta etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.

“Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, dan etika berkomunikasi di berbagai media. Hal ini akan dilakukan melalui penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, serta program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar, dan dosen. Langkah ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan berekspresi yang konstruktif di era digital,” jelas Nurlaela.

Menurutnya, ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara. Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

“ITB terus berupaya menciptakan atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, dengan tetap memberikan ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat, dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika, dan bertanggung jawab,” tutup Nurlaela.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan SSS dengan alasan pendekatan kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan.

“Penangguhan penahanan ini diberikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melanjutkan pendidikannya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, penangguhan penahanan SSS diajukan oleh pihak tersangka melalui penasehat hukumnya dan didukung oleh permohonan dari keluarga. Tersangka SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat gaduh akibat unggahannya.

Sumber: Divisi Humas Polri

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version