Breakingnewsbandung.comKOTA BANDUNG | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengajukan izin kepada pemerintah pusat untuk memperbaiki sejumlah fasilitas infrastruktur yang termasuk dalam kategori jalan nasional. Fasilitas tersebut mencakup lampu penerangan jalan umum (PJU), lampu lalu lintas, serta ruas jalan yang rusak di sepanjang jalur Soekarno-Hatta, mulai dari Cibeureum hingga Cibiru.

Ruas jalan Soekarno-Hatta merupakan bagian dari jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, segala bentuk perbaikan terhadap infrastruktur di area ini, termasuk pemangkasan pepohonan atau penggantian lampu PJU, memerlukan izin langsung dari kementerian terkait.

“Saya ingin menjelaskan bahwa jalan Soekarno-Hatta dari Cibeureum sampai Cibiru adalah kewenangan pemerintah pusat. Bahkan, untuk menebang pohon atau memperbaiki lampu pun harus meminta izin ke menteri,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam acara talkshow Siaran Bareng Pak Wali di PRFM News Channel, Kamis (15/5/2025).

Farhan menegaskan pentingnya langkah ini agar masyarakat tidak salah paham dengan menganggap Pemkot Bandung bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan infrastruktur di jalan nasional. Ia juga menyebutkan bahwa dirinya telah melakukan patroli malam bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Dinas Pengelolaan Kebersihan dan Pertamanan Kota Bandung untuk mendata titik-titik PJU yang tidak berfungsi.

Salah satu koridor yang menjadi sorotan adalah jalur Soekarno-Hatta hingga Supratman dan Diponegoro.

“Banyak lampu yang mati, saya juga sudah sangat khawatir, kondisinya sudah parah. Namun, kita belum bisa bergerak sebelum mendapatkan izin. Saat ini, kami sedang mengajukan permohonan izin tersebut,” ungkapnya.

Farhan menambahkan bahwa proses perizinan membutuhkan ketelitian karena melibatkan anggaran negara. Pemkot Bandung tidak dapat sembarangan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperbaiki infrastruktur jalan nasional, meskipun kerusakan atau masalah tersebut berada di wilayah Kota Bandung.

“Jika izin sudah diberikan, kita akan segera melaksanakan perbaikan. Insyaallah, anggarannya tersedia,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan izin, mengingat kondisi jalan dan penerangan yang buruk dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta meningkatkan risiko tindak kejahatan. Permohonan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk memperbaiki tata kelola infrastruktur di kota, meskipun terhalang oleh batas kewenangan administratif.

Sumber: Humas Jabar

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version