Breakingnewsbandung.comBANDUNG | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menyegel lahan Palaguna , yang terletak di pusat kota, setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. Penyegelan dilakukan karena area tersebut digunakan secara ilegal untuk kegiatan hiburan tanpa izin resmi, sehingga dinilai merugikan tata kelola dan wajah kota.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan , menegaskan bahwa keputusan penyegelan ini diambil berdasarkan temuan berbagai pelanggaran yang terjadi di lahan tersebut.

“Tanah Palaguna ini seperti tanah tak bertuan. Awalnya saya tidak berani menyentuh karena status kepemilikannya tidak jelas, katanya milik swasta, katanya milik pemerintah provinsi. Tapi kenyataannya, digunakan untuk pasar malam, dan saat kami inspeksi, ditemukan tumpukan sampah serta pelanggaran lainnya,” kata Farhan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Farhan menjelaskan bahwa sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) merekomendasikan lahan ini sebagai area parkir. Namun, faktanya, lahan tersebut disewakan untuk kegiatan hiburan tanpa izin, yang melanggar rekomendasi resmi pemerintah.

“Ini jelas pelanggaran. Maka mulai hari ini, area tersebut kami segel secara permanen. Tidak boleh ada aktivitas di dalamnya. Kita akan bersihkan dan perbaiki agar tidak menjadi sumber penyakit. Nantinya, lahan ini akan difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan ruang publik,” ujarnya.

Untuk menangani dampak dari penyalahgunaan lahan tersebut, sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Sumber Daya Air Bina Marga (DSDABM) , Dishub , Satpol PP , Dinas Lingkungan Hidup (DLH) , dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung telah dilibatkan dalam proses penertiban.

“Kita ambil alih karena siapa pun pemiliknya, sudah terbukti tidak mampu mengelola dengan baik, dan lahan ini justru merusak wajah Kota Bandung,” tegas Farhan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi , menambahkan bahwa proses penindakan dimulai dengan pengosongan lahan. Seluruh barang dan peralatan yang masih berada di lokasi diamankan terlebih dahulu.

“Kita pastikan tempat ini dalam keadaan kosong, baru kemudian disegel. Kita mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Lingkungan. Di sana disebutkan bahwa setiap badan atau perorangan wajib menyediakan tempat sampah, dan di sini tidak ada,” tegas Rasdian.

Menurutnya, jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan pada pekan depan.

Sumber: Humas Kota Bandung

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version