Breakingnewsbandung.com – KOTA BANDUNG | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Minuman Beralkohol (Minol) Ilegal , yang akan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin . Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk menangani maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal yang melanggar aturan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan , menegaskan bahwa penanganan minuman beralkohol ilegal menjadi prioritas utama dalam rangka menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

“Minuman beralkohol ilegal akan menjadi target razia. Hari Senin nanti kami akan resmi mengumumkan pembentukan Satgas Anti Minuman Beralkohol Ilegal di Kota Bandung, yang akan dipimpin langsung oleh Pak Wakil,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Sabtu (25/5/2025).

Farhan menjelaskan bahwa upaya ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga bertujuan untuk memutus rantai pasokan minuman ilegal ke masyarakat.

“Secara teori ekonomi, ini adalah bentuk disrupsi supply chain. Meskipun permintaan mungkin tetap ada, suplai harus kita potong. Dengan cara ini, jumlah minuman beralkohol ilegal yang tersedia di Kota Bandung akan semakin berkurang,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin , menyampaikan bahwa razia telah dilakukan sejak dua hari lalu berdasarkan instruksi langsung dari Wali Kota. Hasilnya menunjukkan banyak pelanggaran, termasuk konsumsi alkohol oleh anak-anak usia sekolah.

“Hasil razia menunjukkan adanya pelanggaran serius, seperti konsumsi alkohol oleh anak-anak SD dan SMP. Ini berdampak buruk pada perilaku mereka, seperti meningkatnya vandalisme dan kejahatan,” ungkap Erwin.

Razia tersebut berlangsung hingga larut malam, dengan beberapa warung disegel karena melanggar aturan. Salah satu warung bahkan mengklaim memiliki izin, namun setelah ditelusuri, izin tersebut diduga palsu. Selain itu, bangunan tempat berjualan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

Selain menyita minuman keras ilegal, Satgas juga akan menertibkan bangunan liar yang digunakan sebagai tempat penjualan minuman tersebut.

“Saya sudah memerintahkan Satpol PP untuk membongkar bangunan tanpa izin yang digunakan untuk menjual minuman beralkohol ilegal,” ujarnya.

Erwin juga menyoroti harga minuman keras ilegal yang sangat murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

“Dengan uang Rp20 ribu saja, seseorang sudah bisa mabuk. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan harus segera ditangani,” tegasnya.

Erwin menyatakan kesiapannya untuk memimpin Satgas setelah menerima Surat Keputusan Wali Kota . Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan agama untuk menegakkan nilai-nilai positif di masyarakat.

“Saya akan menjalankan tugas ini sebaik-baiknya. Sebagai pemimpin, kami memiliki tanggung jawab moral dan agama untuk menegakkan amar makruf nahi munkar,” ucapnya.

Erwin menegaskan bahwa operasi ini bukan program jangka pendek, seperti program 100 hari kerja, melainkan aksi nyata yang akan berlangsung secara berkelanjutan. Satgas tidak hanya menindak pengecer, tetapi juga pemasok atau supplier minuman ilegal.

“Pemasok yang memasok minuman ke pengecer juga akan kami tindak sesuai hukum. Ancaman hukumannya adalah tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta,” tutupnya.

Sumber: Humas Jabar

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version