Breakingnewsbandung.com – Kegiatan Rapat Harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah, Asep Sutandar, serta kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya pelayanan terbaik kepada masyarakat. Rapat ini dijalankan oleh tim Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1, yang terdiri dari Shendy S., Erdian, Visy T., Anggriana P., Novarisma, dan Kiki A. Rapat berlangsung pada Senin siang (02/06/25).

Rapat virtual ini digelar di Ruang Ismail Saleh dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor serta Bagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Shendy bertindak sebagai moderator membuka acara, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh pemrakarsa. Kemudian, tim Kelompok Kerja 1 memberikan tanggapan berupa analisis konsepsi terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Kabupaten Bogor untuk periode 2025-2029.

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang disusun berdasarkan RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. Dokumen ini mencakup arah kebijakan umum, program satuan kerja perangkat daerah, lintas perangkat daerah, serta program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. Rancangan awal RPJM Daerah disiapkan oleh kepala Bappeda sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah menjadi strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, prioritas daerah, serta arah kebijakan keuangan. RPJM Daerah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah paling lambat tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045, penyusunan RPJM Daerah harus selaras dengan RPJP Daerah dan RPJM Nasional, dengan mempertimbangkan otonomi daerah, potensi daerah, dan kearifan lokal. Tim Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 juga memberikan masukan terkait teknik penulisan sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta menyampaikan paparan materi muatan. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi secara maksimal.

Sumber: jabar.kemenkum.go.id

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version