Breakingnewsbandung.comKOTA BANDUNG | Pemerintah Kota Bandung secara resmi mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Penegakan Perda dan Perkada . Pengaktifan ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (10/6/2025), di mana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyerahkan mandat langsung kepada Wakil Wali Kota Erwin sebagai Ketua Satgas.

Penugasan ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan langkah nyata dari Pemkot Bandung untuk menegakkan berbagai peraturan daerah secara holistik dan sistematis.

Farhan menegaskan bahwa Satgas Yustisi memiliki dasar hukum yang kuat serta kewenangan yang luas dalam menjalankan tugasnya.

“Satgas ini akan bekerja secara yustisial melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, pemanggilan, hingga proses persidangan. Tujuannya jelas, memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Farhan.

Pembentukan Satgas Yustisi merujuk pada Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 . Sebagai dasar legal operasional tim tersebut, Farhan juga telah menandatangani revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) .

Menurut Farhan, Satgas ini akan bersinergi erat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung, termasuk Pengadilan Negeri , Kejaksaan Negeri , Polrestabes Bandung , Kodim , Denpom , dan BPOM .

“Koordinasi lintas institusi ini sangat penting karena tugas Satgas Yustisi tidak hanya berhenti di lapangan, tetapi juga mencakup jalur hukum. Ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang berbasis ketegasan, akuntabilitas, dan keberpihakan pada masyarakat,” kata Farhan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Erwin menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat ini dengan serius. Ia bertekad untuk menegakkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas Yustisi.

“Kami akan mulai dengan memberantas minuman keras, membongkar bangunan liar, termasuk yang berdiri di atas sungai, serta menertibkan tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi,” ungkap Erwin.

Tidak hanya itu, Satgas Yustisi juga akan menindak para pelaku pelanggaran perizinan, seperti pengusaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .

Erwin menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh bangunan yang diduga bermasalah.

“Para pengusaha yang tidak memiliki IMB, kami sikat juga. Kami akan periksa semuanya. Pokoknya, Perda yang berlaku di Bandung akan kami tegakkan,” tegasnya.

Namun, Erwin menambahkan bahwa langkah-langkah penertiban tidak akan dilakukan secara sepihak. Untuk urusan penataan pedagang kaki lima (PKL) , misalnya, ia berjanji akan mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif.

Sumber: Humas Jabar

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version