Breakingnewsbandung.com – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) , Iwan Kurniawan Lukminto , kembali memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/6). Kehadirannya di Gedung Bundar Kejagung merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Berdasarkan pantauan awak media, Iwan tiba di Kejagung sekitar pukul 09.25 WIB. Ia tampak mengenakan batik bernuansa abu-abu dan cokelat serta jaket berwarna krem. Ia membawa dua tas, satu selempang dan satu tas jinjing, sementara tim kuasa hukumnya terlihat mengikuti dari belakang dengan membawa koper besar yang diduga berisi dokumen penting. Dalam keterangannya kepada wartawan, Iwan menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
“Saya hadir hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Saya juga membawa dokumen yang diminta dan masih terkait langsung dengan perkara,” ujar Iwan singkat.
Sebelumnya, Iwan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung pada Senin, 2 Juni 2025. Pemeriksaan kali ini merupakan tindak lanjut dari upaya pendalaman yang dilakukan penyidik untuk mengurai mekanisme pengajuan dan pencairan kredit yang dilakukan PT Sritex kepada sejumlah lembaga keuangan, termasuk bank milik negara dan bank pembangunan daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar , menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Iwan menjadi langkah penting dalam menelusuri dugaan penyimpangan prosedur yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Penyidik tengah mendalami proses, persyaratan, dan struktur pembiayaan yang diajukan oleh pihak PT Sritex, serta bagaimana bank menilai dan menyetujui kredit tersebut,” kata Harli dalam keterangan resmi.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Dicky Syahbandinata (DS) , yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada tahun 2020.
- Zainuddin Mappa (ZM) , yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank DKI pada periode yang sama.
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) , yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Investigasi awal menunjukkan bahwa pengajuan kredit dilakukan tanpa analisis risiko yang memadai, serta adanya pengabaian terhadap kondisi keuangan debitur saat persetujuan kredit berlangsung.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejagung menerima laporan adanya dugaan kerugian negara akibat penyaluran kredit jumbo kepada PT Sritex, yang kemudian mengalami gagal bayar. Investigasi awal menunjukkan bahwa total kerugian negara dapat mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka pastinya masih dalam proses audit investigatif.
PT Sritex sendiri dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara dan telah lama menjadi pemasok seragam militer untuk berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan ini menghadapi tekanan finansial akibat pandemi COVID-19 dan ketatnya persaingan global di sektor tekstil dan garmen.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas keuangan negara di masa depan,” ujar Harli.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini secara objektif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sumber: pikiran-rakyat.com