breakingnewsbandung.comKOTA BANDUNG | Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan , mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (10/6/2025). Usulan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah serta menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bandung yang terus berkembang.

Dalam pemaparannya, Farhan menyebutkan bahwa empat Raperda yang diusulkan mencakup berbagai aspek strategis, yaitu:

  1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan
    Raperda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019 . Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan regulasi yang ada guna memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang perumahan. Selain itu, Raperda ini juga bertujuan mempermudah Pemerintah Kota Bandung dalam mengelola dan memelihara PSU perumahan yang memadai seiring dengan pertumbuhan penduduk.
  2. Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
    Farhan menekankan pentingnya peran pondok pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Raperda ini diinisiasi untuk menjamin fasilitas penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung secara lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren .
  3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung
    Mengingat keragaman dimensi sosial masyarakat Kota Bandung, Raperda ini hadir untuk menjaga harmoni dan mencegah potensi konflik yang dapat menghambat pembangunan serta mengganggu hubungan sosial.
  4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029
    Raperda ini akan menjadi pedoman strategis pembangunan Kota Bandung selama lima tahun ke depan. Penyusunannya mempertimbangkan dinamika lokal dan nasional, tantangan, serta peluang yang ada, dengan merujuk pada RPJPD Kota Bandung 2025-2045 , serta diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat.

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi , dalam sambutannya membenarkan bahwa usulan empat Raperda tersebut telah diterima melalui surat Wali Kota bernomor P-HK.02.01/1544/Baghuk/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.

“Usulan ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan disepakati untuk disampaikan dalam rapat paripurna hari ini, 10 Juni 2025,” ujar Asep.

Empat Raperda ini kemudian mendapat persetujuan dari Anggota DPRD Kota Bandung yang hadir. Setelah persetujuan ini, fraksi-fraksi di DPRD akan mempelajari dan mengkaji materi Raperda usulan Wali Kota.

Pandangan fraksi dijadwalkan akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 13.00 WIB. Sementara itu, rapat paripurna jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi akan dilaksanakan pada hari yang sama, Rabu, 11 Juni 2025, pukul 15.30 WIB.

Untuk pembahasan lebih lanjut, empat Panitia Khusus (Pansus) akan dibentuk. Pembentukan Pansus direncanakan saat rapat paripurna jawaban Wali Kota.

Sumber: Humas Kota Bandung

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version