Breakingnewsbandung.comJAKARTA | Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penjualan ilegal satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling , dan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama, RK , berperan sebagai pencari dan penyedia sisik trenggiling, sementara tersangka kedua, A , bertindak sebagai penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin , pada Rabu (11/6/2025).

Menurut Brigjen Pol. Nunung, sisik trenggiling memiliki nilai jual yang sangat tinggi karena banyak diminati untuk pengobatan tradisional. Selain itu, sisik tersebut juga dapat disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu. Namun, upaya pelaku untuk menjual sisik trenggiling ke jaringan narkoba berhasil digagalkan oleh tim Bareskrim sebelum transaksi terjadi.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur Tipidter.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 huruf F jo Pasal 21 Ayat 2 huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar .

Sumber: Divisi Humas Polri

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version