Breakingnewsbandung.comKOTA BANDUNG | Lahan bekas Palaguna Plaza yang berlokasi strategis di seberang Alun-alun Bandung masih dalam kondisi disegel oleh Pemerintah Kota Bandung. Meskipun pemilik lahan seluas 8.000 meter persegi itu telah diketahui, yaitu PT Jaswita Jabar, anak perusahaan BUMD Provinsi Jawa Barat, hingga kini belum ada kejelasan terkait pemanfaatan dan penataannya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa lahan tersebut saat ini dikelola oleh pihak ketiga melalui kerja sama dengan PT Titah Raja. Meski begitu, penyegelan tetap dilakukan karena adanya potensi pelanggaran aturan, terutama terkait perlindungan cagar budaya yang ada di lokasi tersebut.

“Pemiliknya jelas, yakni PT Jaswita, BUMD provinsi, yang sudah bekerja sama dengan pihak ketiga. Tapi saya tetap segel, tidak boleh ada aktivitas di sana karena di situ ada cagar budaya,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (12/6/2025).

Farhan menegaskan bahwa ia akan terus menunggu langkah Pemprov Jabar untuk menyelesaikan permasalahan internal terkait pengelolaan lahan tersebut. Ia juga menyebut bahwa rekomendasi awal hanya untuk digunakan sebagai tempat parkir, namun ternyata dimanfaatkan sebagai pasar malam.

Menurutnya, penyegelan dilakukan pada 22 Mei 2025 lalu sebagai upaya penyelamatan cagar budaya, khususnya mata air Sumur Bandung yang berada di lokasi tersebut. Farhan memastikan bahwa pembangunan atau aktivitas apapun di lahan itu harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan cagar budaya.

“Saya tunggu sampai mereka bereskan masalah mereka sendiri. Saya pasti tanda tangan PBG jika semuanya sesuai aturan,” tutupnya.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version