Breakingnewsbandung.com – Presiden Prabowo Subianto diminta untuk mencopot Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, terkait sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) mengenai empat pulau. Permintaan ini disampaikan oleh Koordinator Aksi Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA), Gamal, saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kemendagri di Jakarta Pusat pada Jumat (14/6/2025).

Empat pulau yang menjadi objek perselisihan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Gamal menyatakan bahwa kedua pejabat tersebut dinilai sebagai biang kerok munculnya polemik yang berkembang di Aceh.

“Kami meminta dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bapak Tito Karnavian dan juga Bapak Safrizal karena mereka menjadi penyebab utama permasalahan yang ada di Aceh,” kata Gamal . Ia juga menambahkan bahwa PMA mendesak Presiden Prabowo untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kemendagri tahun 2025 yang berkaitan dengan status administratif keempat pulau tersebut .

Gamal juga meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang lebih dikenal dengan Mualem, hingga anggota DPR dan DPD asal Aceh untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumut pada tahun 2008 lalu memiliki cacat administratif.

“Sehingga pada tahun 2022, Kemendagri mengeluarkan SK baru. Pemerintah Aceh bahkan sudah menyurati Kemendagri agar merevisi SK tersebut,” ujar Gamal. “Namun ketika direvisi, kami justru merasa ditipu hari ini, dengan adanya klaim atas empat pulau ini yang berada di Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek,” lanjutnya .

Meskipun secara geografis keempat pulau tersebut berdekatan dengan wilayah Sumatera Utara, Gamal menegaskan bahwa pihaknya meminta Kemendagri tidak boleh mengabaikan fakta historis dan kepemilikan wilayah tersebut. “Ini adalah hak milik rakyat Aceh,” tegasnya .

Berdasarkan laporan Antara, sengketa empat pulau di Aceh Singkil antara Aceh dan Sumut telah berlangsung cukup lama. Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan. Pada 25 April 2025, Kemendagri mengeluarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan status administratif keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara .

Tito Karnavian Disebut Biang Kerok Sengketa Wilayah Aceh-Sumut, Mahasiswa Minta Dicopot

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version