Breakingnewsbandung.com – KABUPATEN BANDUNG BARAT | Aspirasi guru honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus bergema, bahkan disertai ancaman mogok mengajar. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar pengangkatan guru honorer menjadi ASN atau PPPK.
“Forum guru honorer pernah melakukan audiensi dengan kami dan pimpinan daerah. Mereka mempertanyakan kejelasan status pasca mengikuti rangkaian seleksi oleh BKPSDM dan BKN,” ujar Rega saat ditemui pada Senin, 16 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi pasti dari pusat terkait mekanisme pengangkatan guru honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN. Oleh karena itu, Pemkab KBB tengah menyusun formasi jabatan yang akan menjadi dasar usulan NIP paruh waktu bagi guru yang lolos seleksi.
“Kami sedang merancang jumlah kebutuhan jabatan secara detail bersama BPKAD dan Inspektorat agar sesuai ketentuan,” tambahnya.
Seluruh proses, lanjut Rega, dilakukan mengacu pada Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2023. Setelah formasi selesai disusun dan disetujui, barulah bisa diajukan pengajuan NIP paruh waktu kepada pemerintah pusat.
Mengenai ancaman mogok mengajar, Rega menjelaskan bahwa forum yang hadir beraudiensi adalah kelompok guru honorer yang sudah terdata dalam database resmi dan telah mengikuti tahapan seleksi PPPK. Sementara nasib guru non-database atau yang belum ikut seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan KBB.
“Yang jelas, kami meminta semua pihak untuk tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kami juga memahami kegelisahan mereka dan terus berupaya mencarikan solusi,” tegas Rega.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, menyampaikan bahwa pihaknya telah aktif memfasilitasi aspirasi guru honorer, termasuk melalui audiensi dan koordinasi dengan PGRI Provinsi Jawa Barat. Ia juga menyebut bahwa Pemkab KBB dan Komisi IV DPRD setempat turut mengawal isu ini hingga tingkat nasional.
“Kami tidak tinggal diam. Proses ini butuh waktu dan harus tetap sesuai aturan. Urusan pengangkatan ASN itu domainnya BKPSDM dan BKN,” tuturnya.
Sumber: pikiran-rakyat.com