Breakingnewsbandung.comCIANJUR | Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang terjadi di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Korban adalah seorang ibu bernama Lilis (53) dan cucunya yang masih berusia tiga tahun.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan tengkorak kepala di kebun saat sedang membersihkan rumput. Tidak lama setelahnya, ditemukan pula potongan tubuh lainnya seperti tangan dan kaki di saluran irigasi sekitar lokasi penemuan awal.

“Penemuan bagian tubuh korban memicu kecurigaan warga, termasuk adanya bau menyengat yang mencurigakan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (19/6/2025).

Berdasikan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Cianjur dibantu personel Polsek Sukaresmi akhirnya menangkap dua pelaku utama, Yanti (34), anak kandung korban, dan Cahya (53), suami Yanti sekaligus menantu korban. Keduanya diduga memiliki motif dendam lama terhadap Lilis.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Yanti menjadi eksekutor utama. Ia mencekik ibu kandungnya sendiri, sementara Cahya membantu dengan memegang korban yang saat itu sedang sakit. Setelah korban meninggal, jasad Lilis dimutilasi dan sebagian dibakar untuk menghilangkan jejak.

Tidak hanya itu, Yanti juga membunuh anak kandungnya sendiri yang berusia tiga tahun agar tidak ada saksi hidup yang bisa membongkar perbuatannya.

“Anaknya juga dibunuh dan dimutilasi. Bagian tubuh kedua korban kemudian dibuang di lokasi berbeda,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto.

Barang bukti yang diamankan meliputi gunting dan pisau yang digunakan oleh pelaku untuk memutilasi korban. Selain itu, polisi juga menyita alat-alat yang terkait proses pembuangan dan pembakaran jenazah.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (subsider)
  • Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana , dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup

Polres Cianjur menyatakan akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada pelaku tambahan maupun motif tersembunyi di balik pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan ini.

Sumber: tribratanews.jabar.polri.go.id

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version