Breakingnewsbandung.com – KOTA TASIKMALAYA | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kota Tasikmalaya menyoroti pembangunan ritel modern Alfamidi di kawasan Jalan Baru Lingkar Utara. Mereka menduga kuat bahwa bangunan tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), atau lebih tepatnya dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ketua DPC LSM MAUNG, Drs. Oki Daria Mustari, menyampaikan keprihatinannya atas indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses pendirian ritel tersebut. Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan hanya masalah administrasi semata, tetapi juga menyangkut isu ketidakadilan struktural yang bisa membahayakan masa depan ketahanan pangan lokal.

“Jika dibiarkan, keberadaan ritel ini akan menjadi preseden buruk bagi pertanian dan hak-hak petani. Ini bukan sekadar izin tidak lengkap, tapi soal prioritas pembangunan dan penggunaan lahan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi LSM MAUNG, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius:

  • Bangunan belum mengantongi izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Lokasi pembangunan berada dalam zonasi LP2B sesuai Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Kota Tasikmalaya.
  • Proses perencanaan tidak melibatkan partisipasi publik maupun konsultasi masyarakat setempat.

LSM MAUNG merujuk beberapa landasan hukum yang diduga telah dilanggar, antara lain:

  • UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2016 tentang RDTR
  • Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan LP2B

Oki menyerukan agar Pemerintah Kota Tasikmalaya segera bertindak tegas dengan langkah-langkah konkret:

  1. Menggelar musyawarah lintas dinas untuk evaluasi izin dan status lahan
  2. Satpol PP segera melakukan penyegelan lokasi dan peninjauan lapangan oleh PPNS
  3. Instansi teknis seperti DPMPTSP, Dinas Pertanian, dan Dinas Tata Ruang memberikan klarifikasi kepada masyarakat
  4. Memperkuat perlindungan terhadap kawasan LP2B agar tidak dialihfungsikan untuk kebutuhan non-pertanian
  5. Menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam alih fungsi lahan sawah produktif

LSM MAUNG menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Selain itu, mereka mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif menjaga kawasan pertanian dari ekspansi bisnis yang melanggar aturan.

“Kami akan terus mengawal ini sebagai bagian dari kontrol sosial demi menjaga akuntabilitas pemerintah dan perlindungan terhadap rakyat kecil, terutama petani,” tutup Oki.

Sumber: liputanone.co.id

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version