Bhayangkaraglobalnews.com – “ Kerusakan hutan dan alam di Indonesia saat ini menjadi masalah serius yang berdampak negatif pada lingkungan dan kehidupan manusia. Kerusakan ini meliputi deforestasi, kebakaran hutan, penebangan liar, dan alih fungsi lahan, yang semuanya mengancam keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Jika ditelusuri lebih dalam, maka ujungnya bermuara pada apa yang disebut dengan Green Financial Crime (GFC) yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam, baik secara legal maupun ilegal, yang menghasilkan keuntungan finansial bagi pelaku dan merugikan negara serta perekonomian negara “, ujar Pemerhati Kehutanan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Jum’at (20/6).

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi santai di sebuah cafe di Bandung. Pada kesempatan tersebut ia menguraikan bahwa GFC dapat mencakup berbagai aktivitas seperti illegal logging, penambangan liar, dan perusakan hutan untuk proyek pembangunan yang tidak berkelanjutan. Jadi GFC berfokus pada kejahatan yang berdampak negatif pada lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air dan udara, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Termasuk, eksploitasi sumber daya alam secara tidak berkelanjutan, baik secara legal maupun ilegal, untuk kepentingan finansial.

Menurutnya, tujuan utama pelaku GFC adalah mendapatkan keuntungan finansial dari aktivitas yang merusak lingkungan, seringkali dengan mengabaikan dampak negatif terhadap masyarakat dan negara. Tindakan GFC dapat menyebabkan kerugian bagi negara dalam bentuk hilangnya pendapatan dari sumber daya alam, biaya pemulihan lingkungan yang mahal, dan penurunan kualitas hidup masyarakat.

“ GFC merupakan kejahatan yang kompleks dan terorganisir, seringkali melibatkan jaringan pelaku yang luas. Oleh karena itu, masyarakat harus disadarkan secara kolektif guna memahami GFC agar dapat mencegah dan menanggulanginya secara efektif. Penegakan hukum yang kuat, transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam memerangi GFC “, tambahnya.

Selanjutnya ia juga menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan kerusakan hutan dan alam membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Harus ada upaya penegakan hukum yang tegas berupa pemberian sanksi yang berat bagi pelaku penebangan liar dan perambahan hutan.Disaat yang bersamaan, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat juga harus dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan dan alam. Termasuk reboisasi guna melakukan penanaman kembali hutan yang rusak dan menjaga kelestarian hutan yang masih ada.

“ Dengan upaya bersama, kerusakan hutan dan alam dapat diminimalisir dan kelestarian lingkungan dapat terjaga untuk keberlangsungan hidup generasi mendatang. Hal ini harus menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia Emas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Setiap masyarakat bisa berpartisipasi untuk turut mengawasi dan sekaligus melaporkan kepada aparat penegak hukum jika terjadi pelanggaran dan pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh siapapun. Dasarnya bukan kebencian, melainkan kecintaan pada bangsa dan negara untuk menjaga kelestarian bagi generasi selanjutnya “, pungkasnya.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version