Breakingnewsbandung.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara ini akan diminta keterangan.

“Kami akan melihat kebutuhan selama proses penanganan perkara ini. Siapa pun yang diduga mengetahui informasi terkait kasusnya akan kami mintai keterangan,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (20/6/2025).

Selain mantan Menteri Agama, KPK juga membuka peluang untuk meminta keterangan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus ini sebelumnya dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penetapan kuota haji tambahan pada 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Semua pihak yang relevan dan diduga memiliki informasi penting akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Budi.

Saat ini, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang dianggap terkait dalam tahap penyelidikan awal. Proses penyelidikan sendiri sudah dimulai sejak 10 September 2024, ketika lembaga antikorupsi resmi menyatakan akan mengusut dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji khusus tahun tersebut.

KPK menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini demi menjaga keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan bagian dari layanan publik utama yang ditangani Kementerian Agama.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI telah mencatat sejumlah temuan terkait pelaksanaan haji 2024. Salah satunya adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang dialokasikan secara rata oleh Kemenag—10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Langkah ini menuai kritik karena dianggap tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Sebab, tidak ada dasar hukum yang mendukung alokasi 50:50 tersebut.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version