Breakingnewsbandung.comBANDUNG | Melalui Advokat & Konsultan Hukum Ardi Subarkah, S.H., Law Firm Man In The Street mengeluarkan sebuah legal opinion terkait maraknya kasus penipuan kendaraan bermotor secara daring (online), khususnya yang melibatkan pelaporan oleh pihak Samsat. Opini hukum ini dikeluarkan pada Sabtu (21/6/2025) dan memberikan analisis mendalam mengenai kedudukan hukum Samsat sebagai pelapor dalam perkara penipuan kendaraan bermotor.

Dalam opini tersebut dijelaskan bahwa Samsat tidak memiliki legal standing sebagai pelapor utama dalam tindak pidana penipuan kendaraan bermotor. Hal ini didasarkan atas ketentuan Pasal 108 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa pelapor adalah orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban dari suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

“Korban langsung dalam kasus ini adalah masyarakat yang mengalami kerugian berupa kehilangan uang dan kendaraan yang tidak bisa diproses legalitasnya. Sementara itu, Samsat hanya bertindak sebagai pihak administratif yang menemukan anomali data kendaraan,” jelas Ardi Subarkah.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fungsi Samsat sesuai dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009, Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, dan Permendagri No. 23 Tahun 2013 adalah sebagai lembaga yang bertugas melakukan registrasi, verifikasi, dan penerbitan dokumen kendaraan bermotor. Jika ditemukan kendaraan bodong, Samsat wajib memberikan informasi resmi kepada pemilik kendaraan dan merujuk masalah tersebut kepada aparat berwenang, bukan menggantikan posisi korban sebagai pelapor.

Ardi juga menyoroti potensi maladministrasi atau perbuatan melawan hukum yang dapat terjadi jika Samsat mengambil alih pelaporan tanpa melibatkan masyarakat. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 1365 KUHPerdata, tindakan seperti itu dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pengabaian hak-hak masyarakat serta penyimpangan dari asas pelayanan publik.

Sebagai rekomendasi, Law Firm Man In The Street menyarankan beberapa langkah penting:

  • Kepolisian agar menerima dan memproses laporan dari masyarakat selaku korban penipuan kendaraan.
  • Samsat sebaiknya:
    • Memberikan surat resmi yang menyatakan bahwa kendaraan terindikasi bodong,
    • Mendampingi korban untuk membuat pelaporan ke aparat penegak hukum,
    • Tidak menggantikan posisi korban sebagai pelapor utama.
  • Masyarakat dapat mengadukan Samsat ke Ombudsman RI apabila merasa hak-haknya diabaikan.
  • Dalam kasus yang menimbulkan kerugian nyata, masyarakat berhak mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap institusi Samsat.

Opini hukum ini diharapkan menjadi acuan bagi aparat terkait dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam penanganan kasus penipuan kendaraan bermotor. Tegas Ardi.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version