Breakingnewsbandung.com – JAKARTA | Dewan Pers berencana menertibkan media yang menggunakan nama lembaga negara atau nama yang mirip dengan lembaga negara. Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat terkait status dan afiliasi media tersebut.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan bahwa Dewan Pers akan menertibkan media-media yang mencatut nama lembaga negara seperti KPK atau Polri. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
“Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, seperti KPK, Polri, dan sebagainya. Kami akan tertibkan hal-hal seperti itu,” ujar Jazuli.
Menurut Jazuli, penertiban diperlukan untuk mencegah masyarakat salah mengira bahwa media tersebut merupakan perpanjangan tangan dari lembaga negara. Ia menyoroti bahaya implikasi dari praktik ini, karena dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Kenapa (ditertibkan)? Ini implikasinya berbahaya. Orang bisa ambigu, jangan-jangan media ini benar-benar bagian dari lembaga negara. Kami melihat ada kecenderungan pemilik media sengaja membuat nama yang mirip-mirip, menyaru-nyaru, sehingga seolah-olah mereka adalah perwakilan atau perpanjangan tangan dari institusi tersebut,” tegasnya.
Kriteria Media yang Ditertibkan
Media yang menjadi sasaran penertiban adalah media yang tidak terafiliasi secara resmi dengan lembaga negara tetapi menggunakan nama lembaga negara atau nama yang mirip.
Pengecualian
Media yang secara resmi terafiliasi dengan lembaga negara dan menggunakan nama lembaga tersebut sebagai bagian dari identitas medianya tidak termasuk dalam kriteria penertiban. Contohnya adalah Polri TV, Media Polisi, Mitra Polisi, dan Jurnal Polisi, yang memang terafiliasi dengan kelompok kerja (Pokja) Humas Kepolisian tertentu.
Selain itu, perkumpulan atau asosiasi jurnalis yang menggunakan nama instansi tertentu, seperti Jurnalis Provinsi Jambi atau Jurnalis Polda Jambi, juga dikecualikan selama mereka memiliki afiliasi resmi.
Tindakan Dewan Pers
Dewan Pers telah menghubungi media-media yang menggunakan nama lembaga negara untuk segera mengganti nama mereka. Jika tidak patuh, Dewan Pers akan mencabut status verifikasi media serta sertifikat kompetensi wartawan yang dimiliki oleh media bersangkutan.
“Polri punya TV, Polri punya jurnalis, itu kan betul-betul media dan TV yang khusus milik Polri. Itu tidak masalah, silakan saja. Yang justru kita tertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga-lembaga negara, tetapi mereka mencatut atau menggunakan nama-nama institusi itu,” tambah Jazuli.
Kerja Sama dengan Lembaga Negara
Untuk mendukung upaya ini, Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan lembaga negara seperti Polri dan Kejaksaan Agung. MoU ini mencakup penertiban media-media yang menggunakan nama lembaga negara atau nama yang mirip.
“Kami juga melakukan MoU ya, baik itu dengan Polri, dengan Kejaksaan Agung, kami melakukan MoU terkait antara lain adalah penertiban hal-hal seperti itu,” pungkasnya.