Breakingnewsbandung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kasus ini mencuat terkait penggunaan uang untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembiayaan pernikahan anak seorang pejabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU dalam waktu dekat untuk mengusut lebih lanjut dugaan praktik gratifikasi tersebut.
“KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada jajarannya. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5).
Setelah koordinasi dilakukan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan menganalisis hasil investigasi awal yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kementerian PU.
Budi juga memberikan apresiasi atas respons cepat Inspektorat Kementerian PU yang langsung menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa KPK terus mengingatkan para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
“KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara dan ASN untuk tidak menerima/memberi gratifikasi. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tegas Budi.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, angkat bicara terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan kepala biro di lingkungan Kementerian PU. Dugaan ini berasal dari surat internal bertanda tangan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PU yang bocor ke publik. Surat tersebut memuat hasil audit sementara terhadap seorang kepala biro yang diduga mengumpulkan uang dari bawahannya untuk membiayai pernikahan anak seorang pejabat berpangkat “Sekretaris”.
“Saya sudah menerima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu. Namun, saya telah meminta Pak Irjen untuk menindaklanjuti temuan ini. Belum ada laporan lebih lanjut yang saya terima,” kata Dody saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5).
Dody menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana. Ia juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi apa pun terkait penanganan dugaan gratifikasi ini.
Sumber: cnnindonesia.com