Breakingnewsbandung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pejabat negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Totalnya, terdapat 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Empat dari jumlah tersebut tercatat sebagai penerima suap, terdiri atas tiga penyelenggara negara dan satu staf mereka. Sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap, yakni 15 pihak swasta dan dua pejabat negara lainnya. “Dalam waktu dekat, KPK akan mengumumkan secara lengkap identitas para tersangka beserta konstruksi perkaranya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Budi juga menjelaskan bahwa dana hibah yang diduga diselewengkan itu dialirkan ke setidaknya delapan kabupaten di Jawa Timur. “Sampai saat ini, kami mencatat ada sekitar delapan kabupaten yang menerima penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat tersebut,” katanya.

Khofifah Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Di tengah pengembangan penyidikan, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjadi sorotan publik. KPK menyatakan akan memanggil Khofifah sebagai saksi pada minggu berikutnya, antara tanggal 23 hingga 29 Juni 2025.

“Tanggal pastinya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutur Budi Prasetyo. Pemanggilan Khofifah dilakukan setelah sebelumnya Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, menyebut bahwa sebagai kepala daerah, Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah yang berada dalam lingkup kewenangan eksekutif.

Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan Khofifah sebagai saksi diharapkan dapat membantu mengungkap aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan dan berujung pada kerugian keuangan daerah.

Sumber: pikiran-rakyat.com

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version